Pajak Restoran Berapa Persen? Tarif PBJT (PB1), Cara Hitung, dan Cara Lapornya
Tanyakan kepada sepuluh pemilik restoran, "pajak 10% di struk itu pajak apa?", dan sebagian besar akan menjawab "PPN". Jawaban itu keliru, dan kekeliruannya bukan sekadar soal istilah: salah menyebut jenis pajak bisa berujung salah lapor, salah setor, bahkan memungut pajak yang sebenarnya tidak boleh Anda pungut.
Faktanya sederhana setelah dipahami: makanan dan minuman yang disajikan restoran justru dikecualikan dari PPN. Yang muncul di struk restoran adalah PBJT makanan dan minuman, pajak daerah dengan tarif maksimal 10% yang dulu dikenal sebagai pajak restoran atau PB1. Pajaknya dibayar oleh tamu, restoran hanya memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.
Panduan ini ditulis untuk pemilik restoran, bukan untuk konsultan pajak: berapa persen tarifnya di daerah Anda, siapa yang wajib memungut, bagaimana menghitungnya ketika ada service charge, seperti apa tampilannya di struk, bagaimana cara lapor bulanannya, dan bagaimana sisi pajak penghasilan Anda sendiri. Semua angka diperiksa per Oktober 2026.
Pajak restoran berapa persen?
Jawaban singkat: maksimal 10%, dan di hampir semua kota besar tarifnya memang ditetapkan tepat 10%.
Dasar hukumnya adalah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini melebur pajak restoran lama ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bersama pajak hotel, hiburan, parkir, dan listrik. Pasal 58 menetapkan tarif PBJT paling tinggi 10%, dan setiap kabupaten/kota menetapkan tarif finalnya lewat peraturan daerah (Perda) masing-masing.
Karena ditetapkan per daerah, tarifnya bisa saja di bawah 10%, meskipun praktiknya jarang. Jakarta menetapkan 10% lewat Perda DKI No. 1/2024 tentang pajak daerah, dan kota-kota besar lain seperti Surabaya dan Bandung juga di angka 10%. Tetap periksa Perda pajak daerah di kabupaten/kota Anda sebelum mengatur sistem kasir: tarif, ambang omzet, dan prosedurnya adalah kewenangan daerah.
Satu hal yang penting dipahami soal posisi Anda: PBJT adalah pajak atas konsumen. Tamu Anda yang menanggungnya, restoran berperan sebagai wajib pajak yang memungut lalu menyetorkan. Uang PBJT yang terkumpul bukan pendapatan restoran, melainkan titipan milik pemerintah daerah. Memperlakukannya sebagai kas usaha adalah salah satu kesalahan arus kas paling umum di bisnis kuliner.
PB1, pajak restoran, PBJT: tiga nama untuk satu pajak
Kebingungan istilah ini punya sejarah. Di bawah UU lama (UU 28/2009), pajak ini resmi bernama Pajak Restoran, dan di lapangan populer disebut PB1 (Pajak Pembangunan Satu, warisan istilah lama). Sejak UU HKPD berlaku penuh pada Januari 2024 lewat Perda-Perda baru, nama resminya menjadi PBJT atas makanan dan/atau minuman.
Jadi ketika Anda membaca artikel tentang "PB1", "pajak restoran", atau "PBJT makanan minuman", ketiganya merujuk ke pajak yang sama: pajak daerah maksimal 10% yang dipungut restoran dari tamunya. Di struk, banyak restoran masih menuliskannya "PB1" atau sekadar "pajak", dan itu tidak dilarang, yang penting penghitungannya dan penyetorannya benar.
Yang berubah bukan hanya nama. UU HKPD memperluas dan mempertegas objeknya: restoran, rumah makan, kafe, katering, dan penyedia makanan/minuman lain dengan layanan di tempat atau antar. Penjualan lewat aplikasi delivery pun tetap objek PBJT selama penjualnya adalah usaha restoran.
Mengapa restoran tidak memungut PPN?
Ini bagian yang paling sering salah kaprah, termasuk di artikel-artikel yang ditulis bukan oleh praktisi pajak. UU PPN Pasal 4A ayat (2), sebagaimana diubah UU HPP, secara eksplisit mengecualikan dari objek PPN: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang, termasuk yang diserahkan usaha jasa boga atau katering. Alasannya justru untuk menghindari pajak berganda: objek tersebut sudah menjadi objek pajak daerah, yaitu PBJT.
Konsekuensi praktisnya untuk Anda:
- Jangan pernah menulis "PPN 11%" atau "PPN 12%" di struk restoran untuk penjualan makanan dan minuman. Tarif yang benar adalah PBJT sesuai Perda daerah Anda, maksimal 10%.
- Restoran tidak menerbitkan faktur pajak PPN atas penjualan makanannya dan tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP hanya karena omzet makanannya besar. (Kegiatan lain di luar penyajian makanan bisa berbeda, konsultasikan jika ada.)
- Kenaikan tarif PPN yang ramai diberitakan tidak mengubah pajak di struk Anda. Secara statutori PPN menjadi 12% sejak 1 Januari 2025, tetapi lewat PMK 131/2024 beban efektifnya tetap 11% untuk barang dan jasa non-mewah, tidak berubah untuk 2026. Apa pun angkanya, itu bukan pajak restoran Anda.
Arah sebaliknya juga berlaku: belanja restoran atas jasa kena pajak tetap kena PPN. Langganan software, sewa peralatan, atau jasa konsultan yang Anda bayar umumnya dikenai PPN oleh penjualnya. Itulah sebabnya harga software seperti aplikasi kasir atau sistem reservasi lazim ditulis "belum PPN": jasanya objek PPN, meskipun makanan yang Anda jual bukan.
Siapa yang wajib memungut PBJT? Ambang omzet dan contoh Jakarta
Tidak semua usaha makanan otomatis wajib memungut. UU HKPD memberi daerah kewenangan menetapkan ambang omzet di bawahnya usaha dikecualikan dari PBJT, dan angkanya berbeda-beda per daerah.
Jakarta adalah contoh yang paling sering dicari. Sejak Perda 1/2024, usaha makanan dan minuman dengan omzet sampai Rp42 juta per bulan dikecualikan dari PBJT. Perhatikan satuannya: per bulan. Angka lama "Rp200 juta per tahun" yang masih beredar di banyak artikel sudah tidak berlaku; ambang baru ini dinaikkan agar warung dan usaha mikro tidak terbebani.
Artinya di Jakarta: warung dengan omzet Rp35 juta per bulan tidak memungut PBJT sama sekali, dan tidak boleh menambahkan "pajak 10%" di struknya. Restoran dengan omzet Rp50 juta per bulan wajib mendaftar sebagai wajib pajak daerah, memungut 10%, dan menyetorkannya. Daerah lain punya ambang sendiri, ada yang jauh lebih rendah, jadi sekali lagi: baca Perda setempat atau tanyakan langsung ke Bapenda kabupaten/kota Anda.
Kewajiban administratifnya dimulai dengan mendaftarkan usaha ke Bapenda setempat untuk mendapatkan NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). Jika Anda baru menyusun legalitas usaha dari nol, urutan lengkapnya mulai dari NIB sampai izin higiene kami bahas di panduan izin usaha restoran.
Service charge ikut kena pajak restoran: cara hitung di struk
Ini detail yang paling sering salah dihitung di kasir. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan konsumen kepada restoran, dan menurut penjelasan resmi Bapenda Jakarta, jumlah itu termasuk service charge yang Anda tambahkan ke tagihan. Urutannya: service charge dihitung dulu dari harga makanan, lalu PBJT dihitung dari total keduanya. Sebaliknya, potongan harga mengurangi dasar pengenaan: diskon dihitung dulu, pajak menyusul.
Mari kita hitung satu struk lengkap. Sebuah rombongan makan dengan total harga menu Rp500.000, restoran menerapkan service charge 5%:
| Baris di struk | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Makanan dan minuman | sesuai menu | Rp500.000 |
| Service charge 5% | 5% × Rp500.000 | Rp25.000 |
| Dasar pengenaan PBJT | Rp500.000 + Rp25.000 | Rp525.000 |
| PBJT 10% | 10% × Rp525.000 | Rp52.500 |
| Total dibayar tamu | Rp577.500 |
Kesalahan yang umum: menghitung PBJT hanya dari Rp500.000 (hasilnya kurang setor Rp2.500 per transaksi, dan selisih seperti ini yang muncul saat pemeriksaan), atau sebaliknya menghitung service charge setelah pajak. Atur sekali dengan benar di aplikasi kasir Anda, lalu uji dengan satu transaksi simulasi.
Dua catatan terkait service charge itu sendiri: memungutnya bersifat opsional, besarannya tidak diatur batasnya oleh undang-undang (5% sampai 10% adalah praktik pasar), dan uang itu bukan milik bebas restoran karena ada aturan pembagiannya ke pekerja. Seluk-beluknya, termasuk pembagian 95% untuk pekerja menurut Permenaker 7/2016, kami bahas tuntas di artikel service charge restoran.
Inilah juga alasan harga paket dan banquet lazim ditulis "++" (plus plus): satu plus untuk service charge, satu plus untuk PBJT. "Rp165.000++" dengan service charge 5% dan PBJT 10% berarti tamu membayar Rp190.575 per orang.
Cara lapor dan setor: e-SPTPD setiap bulan
PBJT yang Anda pungut dilaporkan dan disetorkan setiap bulan ke pemerintah daerah, umumnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (tenggat persisnya diatur Perda/Perkada setempat). Hampir semua daerah kini memakai sistem online bernama e-SPTPD: Anda melaporkan omzet bulan lalu, sistem menghitung pajaknya, Anda membayar lewat bank atau kanal pembayaran daerah.
Sisi yang jarang dibahas artikel pajak umum: banyak daerah kini memantau omzet restoran secara langsung. Denpasar, Bandung, Surabaya, dan banyak kota lain memasang tapping box pada mesin kasir wajib pajak restoran, perangkat yang merekam transaksi dan mengirimkannya ke Bapenda. Jakarta melangkah lebih jauh dengan E-TRAPT, sistem pemantauan transaksi berbasis software yang diimplementasikan sejak 2025. Konsekuensinya sederhana: selisih antara omzet riil dan omzet yang Anda laporkan semakin mudah terlihat.
Yang perlu diluruskan sekaligus: tidak ada undang-undang nasional yang mewajibkan aplikasi kasir bersertifikat atau "software fiskal" tertentu, berbeda dengan Prancis yang punya sertifikasi NF525 misalnya. Yang ada hanyalah kewajiban lapor bulanan plus alat pemantauan daerah seperti tapping box dan E-TRAPT. Anda bebas memilih aplikasi kasir apa pun, selama angka yang dilaporkan jujur dan alat pemantauan daerah (jika dipasang) tidak dilepas.
Jangan lupa pajak penghasilan: 0,5% final untuk UMKM
PBJT bukan pajak Anda, melainkan pajak tamu yang Anda pungut. Pajak Anda sendiri sebagai pemilik usaha adalah PPh, dan di sini ada kabar baik yang relatif baru.
Untuk usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, berlaku PPh final 0,5% dari omzet bulanan. Skema ini semula dibatasi 7 tahun untuk orang pribadi, tetapi lewat PP 20/2026 pemerintah menetapkan tarif PPh final 0,5% bagi UMKM orang pribadi berlaku selamanya, tanpa batas waktu lagi. Batas waktu untuk badan usaha (CV, PT) masih berlaku, jadi bentuk badan hukum Anda menentukan.
Lebih baik lagi: sejak UU HPP, omzet sampai Rp500 juta pertama per tahun tidak dikenai PPh sama sekali bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Warung dengan omzet Rp40 juta per bulan (Rp480 juta setahun) praktis tidak membayar PPh final sama sekali, dan restoran dengan omzet Rp900 juta setahun hanya membayar 0,5% atas Rp400 juta di atas ambang. Administrasinya kini berjalan lewat Coretax, sistem inti administrasi perpajakan DJP yang beroperasi sejak 1 Januari 2025.
Jika Anda masih di tahap merencanakan usaha dan menghitung struktur biaya sejak awal, komponen pajak ini sebaiknya masuk proyeksi sejak hari pertama; panduan lengkapnya ada di artikel membuka usaha restoran.
Omzet tercatat rapi membuat semua hitungan di atas mudah
Benang merah dari semua kewajiban di atas adalah satu hal: catatan omzet yang rapi. PBJT dihitung dari omzet, PPh final dihitung dari omzet, ambang pengecualian diukur dari omzet, dan tapping box membandingkan laporan Anda dengan transaksi riil. Restoran yang pembukuannya berantakan bukan hanya repot setiap tanggal lapor, tetapi juga rentan kurang setor tanpa sadar.
Kerapian itu dimulai jauh sebelum struk dicetak, yaitu sejak tamu memesan meja. Reservasi yang tercatat baik memberi Anda data berapa tamu yang datang, kapan jam ramainya, dan berapa rata-rata belanja per tamu, bahan baku untuk proyeksi omzet dan arus kas pajak. Di sinilah platform reservasi meja online dengan paket gratis seperti ViteUneTable membantu: setiap reservasi tercatat otomatis beserta jumlah pax dan jadwalnya, tanpa buku tulis yang hilang dan tanpa komisi per tamu yang menggerogoti margin.
Soal harga, kami konsisten dengan prinsip transparansi yang sama seperti artikel ini: paket gratis ViteUneTable benar-benar gratis tanpa batas waktu dan tanpa batas jumlah reservasi, komisi 0% selamanya. Paket Standard berharga €29 belum PPN per bulan (sekitar Rp580.000 dengan kurs awal Oktober 2026), dan perhatikan frasa "belum PPN" itu: sebagai jasa software, langganan SaaS memang objek PPN, berbeda dengan makanan yang Anda jual. Jujur saja, untuk pencatatan omzet penjualan harian Anda tetap memerlukan aplikasi kasir; sistem reservasi melengkapinya di sisi okupansi dan perencanaan, bukan menggantikannya.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pajak restoran sama dengan PPN?
Tidak. Makanan dan minuman yang disajikan restoran dikecualikan dari PPN berdasarkan UU PPN Pasal 4A ayat (2). Pajak 10% di struk restoran adalah PBJT (dulu disebut pajak restoran atau PB1), pajak daerah yang disetor ke kabupaten/kota, bukan ke DJP.
Pajak restoran berapa persen pada 2026?
Maksimal 10% menurut UU HKPD 1/2022, dengan tarif final ditetapkan Perda masing-masing daerah. Jakarta, Surabaya, dan Bandung menetapkan 10%. Periksa Perda pajak daerah di kabupaten/kota Anda untuk angka pastinya.
Apakah warung kecil juga wajib memungut pajak restoran?
Tergantung ambang omzet daerah. Di Jakarta, usaha dengan omzet sampai Rp42 juta per bulan dikecualikan dari PBJT (angka lama Rp200 juta per tahun sudah tidak berlaku). Daerah lain menetapkan ambang berbeda, jadi periksa aturan setempat. Usaha di bawah ambang tidak boleh menambahkan pajak 10% di struknya.
Apakah service charge kena pajak restoran?
Ya. Dasar pengenaan PBJT adalah seluruh jumlah yang dibayarkan tamu, termasuk service charge. Hitung service charge dulu dari harga makanan, lalu kenakan PBJT atas totalnya. Diskon sebaliknya mengurangi dasar pengenaan sebelum pajak dihitung.
Siapa yang sebenarnya membayar PBJT, tamu atau restoran?
Tamu yang menanggungnya sebagai konsumen akhir. Restoran berperan memungut pajak itu di struk lalu menyetorkannya ke kas daerah lewat e-SPTPD setiap bulan. Uang PBJT yang sudah dipungut bukan pendapatan restoran.
Apakah ada kewajiban memakai aplikasi kasir bersertifikat?
Tidak ada undang-undang nasional yang mewajibkan aplikasi kasir atau software fiskal bersertifikat di Indonesia. Yang ada adalah kewajiban lapor e-SPTPD bulanan dan alat pemantauan transaksi di sejumlah daerah, seperti tapping box di Denpasar, Bandung, dan Surabaya, serta sistem E-TRAPT di Jakarta.
Baca juga
Apakah Restoran Perlu Website? Jawaban Jujur untuk Pemilik Restoran
Instagram dan Google Business Profile sudah menjadi wajah online mayoritas restoran Indonesia, dan itu memang berfungsi. Lalu kapan website benar-benar dibutuhkan, dan kapan hanya buang biaya? Analisis jujur tanpa jargon agensi.
Walk-in vs Reservasi Restoran: Perbedaan dan Cara Menyeimbangkan Keduanya
Sebagian besar restoran di Indonesia hidup dari tamu walk-in, tetapi grup besar, akhir pekan, dan musim bukber dimenangkan lewat reservasi. Begini cara menjalankan keduanya berdampingan.
Waiting List Restoran: Arti, Manfaat, dan Cara Mengelola Daftar Tunggu
Restoran penuh seharusnya kabar baik, bukan alasan kehilangan tamu. Inilah cara kerja waiting list dan cara mengelolanya agar setiap meja kosong langsung terisi kembali.